Kirim Artikel

Viral Seruan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, DPR Ingatkan Pemprov Perhatikan Daya Beli Masyarakat

Dikutip Dari AYOSEMARANG.COM Seruan “stop bayar pajak kendaraan” ramai diperbincangkan di Jawa Tengah setelah masyarakat menyoroti kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipicu penerapan kebijakan opsen pajak. Isu ini cepat menyebar di media sosial dan memunculkan kekhawatiran terkait meningkatnya beban ekonomi warga, terutama pekerja serta pelaku usaha kecil di sejumlah kota seperti Semarang, Solo, dan Tegal.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menentukan besaran opsen pajak. Menurutnya, aspek sosiologis harus menjadi dasar utama agar kebijakan fiskal tidak justru memberatkan warga.

Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan teknisnya juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran opsen maksimal 66 persen.

Menurut Khozin, tujuan utama kebijakan opsen sebenarnya untuk menciptakan keadilan fiskal bagi pemerintah kabupaten dan kota melalui peningkatan penerimaan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus tetap seimbang dengan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah relaksasi berupa diskon PKB sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa kebijakan opsen sebenarnya telah diterapkan sejak 2025 sesuai regulasi nasional. Ia menepis anggapan adanya kenaikan pajak secara mendadak, karena pada awal penerapan sebelumnya masyarakat sempat memperoleh potongan sehingga dampaknya tidak terlalu terasa.

Memasuki tahun 2026, kenaikan mulai dirasakan karena masa diskon telah berakhir. Menyikapi aspirasi publik, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kemudian menginstruksikan kajian ulang untuk memberikan relaksasi pajak dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta keberlanjutan pembangunan.

Pemerintah berharap kebijakan diskon tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan daya beli masyarakat, sehingga polemik terkait pajak kendaraan dapat mereda.